TANGSEL, Bea Cukai Banten bersama unit vertikalnya dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan pemusnahan simbolis berlangsung di ICE BSD City, Tangerang, Banten, sebelum dilanjutkan dengan metode ramah lingkungan melalui co-processing di PT Solusi Bangun Indonesia.

Barang yang dimusnahkan meliputi 26.459.168 batang hasil tembakau (HT), dengan rincian 26.059.168 batang dari Bea Cukai dan 400.000 batang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak. Selain itu, turut dimusnahkan 40,1 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta 378 pcs (4.536 ml) rokok elektrik.

Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) maupun barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Nilai total barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp24,72 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonggo, menjelaskan kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak.

” Ya, kegiatan ini alhamdulillah kita barusan melakukan rangkaian pemusnahan barang-barang hasil penindakan Bea Cukai Kanwil Banten. Di mana Kanwil Banten sendiri juga ada Kantor Pelayanan Pengawasan Bea Cukai Tangerang, Merak, kita ada semua di situ. Jadi saya sampaikan jumlahnya 26 juta lebih ya, yang dominan adalah rokok ilegal. Itu kita lakukan hasil pemusnahan ini hasil sinergi semuanya Bea Cukai, baik Bea Cukai Banten maupun dari Bea Cukai seluruh Indonesia karena kita kerja sinergi ya, kolaborasi,” ujar Ambang Priyonggo.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.

” Selain internal Bea Cukai, kita juga dengan semua instansi terkait: TNI, Polri, Kejaksaan, Pemda, masyarakat umumnya, dan tokoh masyarakat. Dan khususnya lagi adalah media teman-teman sekalian, jadi saya mengucapkan terima kasih atas partisipasinya. Mudah-mudahan ini bukti kolaborasi yang sangat bagus menjadi modal kita ke depan makin keren lagi dalam rangka pengawasan peredaran rokok ilegal,” Ujarnya

Lebih lanjut, Ambang menegaskan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan.

” Tadi mana datanya ya? Tadi yang saya sampaikan di press release. Jadi total barang yang dimusnahkan itu perkiraannya senilai Rp34,81 miliar dengan potensi penerimaan negara yang hilang dari praktik ilegal di bidang cukai ini sebesar Rp24,72 miliar. Jadi alhamdulillah kita sudah menyelamatkan keuangan negara dan kerugian masyarakat yang nilainya cukup besar,” ujarnya

Bea Cukai juga terus melakukan berbagai upaya penindakan dan pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal di masyarakat.

” Oh ya, kita lakukan terus-menerus. Ada namanya operasi pasar, tapi juga kita ada pendekatan yang soft dengan sosialisasi dan sebagainya. Kita juga lakukan secara sinergi juga dengan Pemerintah Daerah dan sebagainya. Tadi disampaikan kita ada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan sebagainya,” Ujarnya.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk mengonsumsi produk legal serta turut berperan dalam pengawasan.

” Sehingga yang kita dorong itu adalah: pertama, kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi barang-barang yang legal. Yang kedua adalah sinergi antar semua pemangku kepentingan, baik di sisi pemerintahan maupun dari sisi stakeholder terkait. Saya sampaikan bahwa penindakan terbesar sekarang ini adalah di jasa ekspedisi. Kita antisipasi itu, makanya tadi kita undang juga perusahaan-perusahaan jasa ekspedisi untuk menyaksikan acara ini dan terus berkolaborasi dengan kita untuk mencegah dan mendeteksi lebih awal,” ujar nya.