TANGSEL – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie tahun ini harus membuat keputusan penting agar program kerjanya bisa berjalan dengan baik hingga akhir masa jabatannya yakni memperpanjang atau mengganti Sekretatis Daerah (Sekda) Kota Tangsel?

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan saat ini adalah H. Bambang Noertjahjo, SE. Ak. Ia menjabat sejak 5 Agustus 2020, namun tahun ini jabatan Sekda akan berakhir. Beliau yang akrab dipanggil Bambang Apul pernah menjabat sebagai Plh Walikota Tangerang Selatan tahun 2021 lalu.

Walikota Tangsel Benyamin Davnie belum memastikan kapan berakhirnya jabatan Sekda Bambang Apul, yang pasti tahun ini namun bulan apa berakhir dirinya lupa.

“Masih dalam tahap evaluasi Provinsi. Statusnya masih definitif, dan evaluasi dipimpin oleh Pak Sekda Banten. Jadi sekarang kita masih menunggu hasilnya. Untuk SK-nya bulan apa, saya lupa. Yang jelas saya upayakan tidak ada kekosongan jabatan,” ujarnya melalui sambungan telepon, Senin (20/4/2026).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, memastikan bahwa Gubernur Banten Andra Soni telah menerima surat permohonan pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Sekda Kota Tangerang Selatan.

Menurut Deden, Gubernur akan segera mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk menunjuk perwakilan dari Pemerintah Provinsi Banten yang akan terlibat dalam pansel. Tim ini nantinya akan merumuskan kandidat pejabat yang akan menggantikan Sekda Tangsel, Bambang Noertjahjo, yang masa jabatannya akan berakhir pada Mei mendatang.

“Pansel baru diusulkan. Nanti tergantung Gubernur siapa yang akan ditunjuk dari Provinsi, bisa dari BKD, Asda III, atau Sekda. Kita tunggu saja SK dari Gubernur,” kata Deden saat dihubungi, Senin (20/4/2026).

Ia menambahkan, komposisi tim pansel akan terdiri dari unsur Pemerintah Kota Tangsel, akademisi, serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi.

Deden juga menegaskan dalam proses pemilihan Sekda Tangsel, siapa pun nanti yang akan muncul calon Sekda namun keputusan akhir ada ditangan Walikota.

“Prosesnya nanti melalui BKN, apakah pejabat yang bersangkutan masih bisa dipertimbangkan atau tidak. Pansel harus terdiri dari tiga unsur, yaitu pemerintah, akademisi, dan tokoh masyarakat. Nantinya keputusan akhir tetap berada di tangan Wali Kota,” pungkasnya.