SERANG, – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, M. Ali Syeh Banna secara tegas telah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, penyelundupan handphone ilegal hingga pungutan liar, kedalam jeruji besi.

Untuk diketahui, komitmen itu diawali dengan penandatanganan ikrar anti narkoba, handphone ilegal, dan pungutan liar. Sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan berintegrasi.

Dikatakan Ali, penandatanganan ikrar ini bukan sekedar seremonial melainkan wujud nyata komitmen seluruh jajaran dalam memerangi berbagai bentuk pelanggaran yang dapat merusak tatanan organisasi.

“Permasalahan peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta pungutan liar merupakan isu serius yang harus diberantas secara menyeluruh karena berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan menghambat keberhasilan program pembinaan,” kata Ali kepada awak media, Selasa 21 April 2026.

Menurut Ali, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap peredaran narkoba, penggunaan handphone ilegal, serta pungutan liar.

“Seluruh jajaran harus menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan memastikan Pemasyarakatan tetap bersih serta dipercaya masyarakat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ali mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk senantiasa menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggungjawab.

“Melalui penandatanganan ikrar ini, diharapkan sebagai komitmen yang telah diucapkan tidak hanya berhenti sebagai simbol, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tandasnya.