Tangsel – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten menyoroti kinerja Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setelah menemukan ketidaksesuaian klasifikasi belanja APBD Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp143,96 miliar.
Dalam rekomendasinya, BPK secara khusus meminta Wali Kota Tangerang Selatan menginstruksikan Sekda agar lebih cermat memverifikasi dokumen anggaran perangkat daerah.
Sorotan itu muncul setelah BPK menemukan belanja barang dan jasa senilai Rp77,90 miliar yang seharusnya dianggarkan sebagai belanja modal karena menghasilkan aset tetap. Sebaliknya, belanja modal sebesar Rp66,05 miliar juga dinilai tidak menggunakan klasifikasi akun yang semestinya.
Menurut BPK, kekeliruan tersebut membuat anggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa maupun Belanja Modal dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum sepenuhnya mencerminkan substansi kegiatan dan manfaat ekonomi yang diperoleh.
Dalam laporannya, BPK tidak hanya menyoroti perangkat daerah pelaksana kegiatan. Lembaga auditor negara itu juga menyimpulkan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah belum menjalankan fungsi verifikasi anggaran secara optimal.
“Hal tersebut disebabkan: TAPD kurang cermat dalam melakukan verifikasi RKA dan DPA/DPPA perangkat daerah serta evaluasi terhadap APBD/APBD Perubahan,” tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Kota Tangerang Selatan Tahun 2025.
Selain itu, BPK menyatakan kepala perangkat daerah terkait juga kurang cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan serta menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai klasifikasi belanja.
BPK mencatat, nilai salah klasifikasi terbesar berasal dari belanja barang dan jasa yang sesungguhnya menghasilkan aset tetap senilai Rp77,90 miliar, meliputi pembangunan gedung dan bangunan Rp37,02 miliar, jalan, jaringan, dan irigasi Rp38,73 miliar, serta pengadaan peralatan dan mesin Rp1,72 miliar.
Di sisi lain, BPK juga menemukan belanja modal sebesar Rp65,20 miliar yang memenuhi kriteria belanja jalan, irigasi, dan jaringan justru dianggarkan sebagai belanja modal gedung dan bangunan. Selain itu, terdapat belanja yang semestinya masuk belanja barang dan jasa sebesar Rp753,46 juta namun dicatat sebagai belanja modal.
Meski aset-aset tersebut telah direklasifikasi dalam Neraca Pemerintah Kota Tangerang Selatan per 31 Desember 2025, BPK menegaskan persoalan ini menunjukkan lemahnya ketelitian dalam penyusunan dan verifikasi anggaran.
Karena itu, BPK merekomendasikan Wali Kota Tangerang Selatan menginstruksikan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD agar lebih cermat melakukan verifikasi RKA dan DPA/DPPA perangkat daerah. Rekomendasi juga diberikan kepada kepala perangkat daerah agar memedomani klasifikasi belanja dalam penyusunan RKA sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Kepala BKAD dan kepala perangkat daerah terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut serta menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.



