BANTEN – Dewan Pimpinan Pusat Garda Tipikor Indonesia mengkritisi sistem SPMB SMA Negeri Provinsi Banten 2026 yang menutup total data NIK peserta didik di aplikasi resmi.
Sekretaris Jenderal DPP Garda Tipikor Indonesia, Deri Hartono*, menyebut penutupan NIK membuat orang tua dan lembaga independen tidak dapat mengakses daftar calon siswa yang diterima.
“Akibat NIK tidak tampil di sistem, kami tidak bisa melakukan kroscek publik. Orang tua tidak bisa memastikan anaknya lolos Afirmasi Desil 1-5 dengan benar. LSM juga tidak bisa uji petik: apakah peserta yg diterima sudah sesuai persyaratan Desil 1-5 dari DTKS atau belum,” kata Deri, Kamis 25/09/2026.
Menurut Deri, transparansi NIK memang harus dijaga sesuai UU PDP. Namun, menutup total data peserta Afirmasi justru mematikan fungsi pengawasan publik yang dijamin *UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP*.
Bukti di Lapangan: Kasus Ananda K.G*
GTI menemukan korban akibat sistem tertutup ini. Ananda *K.G*, pemegang *KIP/PIP Aktif*, dinyatakan tidak dapat ikut jalur Afirmasi karena sistem SPMB membaca status Desilnya “tidak ada”.
“Ini bukti nyata. KIP itu dokumen resmi negara yang menyatakan miskin. Tapi karena data Desil di sistem SPMB tertutup dan tidak sinkron, anak miskin KIP justru dicoret. Kalau data dibuka untuk pengawasan, kasus begini bisa langsung ketahuan dan dikoreksi,” tegas Deri.
*3 Tuntutan GTI: “NIK Ditutup, Pengawasan Dibuka”*
1. *Buka Akses Data Terbatas Untuk Pengawas*: Berikan rekap peserta Afirmasi berupa No Daftar, Inisial Nama, Sekolah Asal, dan Status Desil kepada GTI/LSM via MOU kerahasiaan. NIK utuh tidak perlu dibuka ke publik.
2. *Sediakan Fitur Cek Mandiri*: Buka fitur di web SPMB agar orang tua bisa cek status Desil anaknya dengan input NIK, tanpa melihat data siswa lain.
3. *Verifikasi Manual KIP*: Segera koreksi seluruh peserta pemegang KIP/PIP aktif yang terbaca “Desil tidak ada” agar masuk jalur Afirmasi.
“Jangan sampai keterbukaan NIK menjadi alasan menutup pintu keadilan. Kursi Afirmasi Desil 1-5 adalah hak anak miskin. Jangan sampai diambil orang yang tidak berhak karena pengawasannya dimatikan,” pungkas Deri.
GTI memberi waktu 7 hari kerja kepada Dindik Banten. Jika tidak ada respons, GTI akan mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Banten dan Komisi Informasi Provinsi Banten.



