TANGSEL,Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur, Polres Tangerang Selatan, mengamankan seorang pria berinisial A (27) yang diduga memperjualbelikan obat-obatan daftar G tanpa resep dokter.
Pelaku diamankan di sebuah toko sembako yang berada di wilayah Kelurahan Jombang, Ciputat, pada Sabtu (25/4/2026).
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait dugaan penjualan obat-obatan ilegal di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim yang dipimpin IPTU Kholil Effendi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi tempat yang dicurigai.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan obat keras daftar G jenis tramadol yang disimpan untuk diperjualbelikan.
“Sebanyak 420 butir tramadol turut diamankan,” jelas Kapolsek, Senin (27/4/2026).
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal. Ia mengajak warga untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.



